Tuesday, February 21, 2017

MASYARAKAT MADANI





 MASYARAKAT MADANI
Dato Anwar Ibrahim (mantan wakil perdana menteri malaysia) yang pertama kali memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai istilah lain civil society, yaitu sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Azyumardi Azra, bahwa masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi, jarena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamadun (civility). Dari pandangan diatas Nurcholis Madjid menegaskan bahwa masyarakat madani berakar dari kata “civility” yang mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah lakunsosial.
Serta beberapa definisi masyarakat madani menurut:
a.       Salvador Giner
Masyarakat madani adalah kondisi yang secara historis dikembangkan dari hak-hak individu, kebebasan dan perserikatan secara suka rela dimana komposisi satu dengan yang lain secara politis tidak terganggu dalam rangka memperoleh perhatian, kepentingan, pilihan, dan tujuan pribadinya secara berurutan (itu semua) tela dijamin oleh lembaga publik yang disebut dengan negara.
b.      John Hall
Masyarakat madani adalah bentuk khusus masyarakat yang menghargai perbedaan sosial dan mampu membatasi pembinaaan kekuatan politik.
c.       Mohammad A.S Hikam
Civil soiety merupakan wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Civil society mewujud dalam berbagai orgaisasi yang dibuat masyarakat diluar pengaruh negara.
Berdasarkan uraian diatas menujukan civil society tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan , yang mempunyai ciri-ciri:
·         Lahir secara mandiri, warga masyarakat sendiri membentuk nya, bukan enguasa negara.
·         Keanggotaannya bersifat suka rela, atau atas dasar kesadaran masing-masing anggota.
·         Mencukupi kebutuhannya (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah/ negara.
·         Bebas dan mandiri dan kekuasaan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan penguasaan negara.
Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/ norma yang diyakini bersama.


1.      KARATERISTIK MASYARAKAT MADANI
Menyebutkan karateristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikannya diperlukan prasyarakat-syarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani
a.      Free Public Sphere
Adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Oleh Arendt dan Haberbas dikatakan lebih lanjut bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik.
b.      Demokratis
Satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktifitas kesehaiannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
c.       Toleransi
Kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok lain.
d.      Pluralisme
Ia tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk mnerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
e.       Keadilan Sosial (Sosial Justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.       Partisipasi Sosial
Partipartisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, itimdiasi, ataupun interensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandiriaan berpolitik yang bertanggung jawab.
g.      Supremasi Hukum
Upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, atinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

DEMOKRASI



 
Pengertian Demokrasi
Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sementara itu, pengertian secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut:
(a)    Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
(b)   Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
(c)    Philippe C. Schimeter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pegertian 3 hal: pertama, pemerintahan dari rakyat (governmen of the people) dan pemerintah yang tidak sah dan diakui (ligimate government) dan pemerintah yang tidak sah dan tidak diakui (unligimate government) di mata rakyat.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) yang berarti suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Komisi Internasional Ahli Hukum dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965 merumuskan syarat-syarat penyelanggaraan pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law sebagai berikut:
a)    Perlindungan konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin.
b)   Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c)    Pemilihan umum yang bebas.
d)   Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
e)    Kebebasan berserikat dan beroposisi.
Pendidikan kewarganegaraan (civic education).


Prinsip budaya demokrasi
1)      Kebebasan
Adalah kekuasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dari pihak manapun.
2)      Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3)      Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
4)      Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5)      Menghormati kejujuran
Kejujuran berarti kesediaan atau keterbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
6)      Menghormati penalaran
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat demokratis.
7)      Keadaan keadaban
Keadaan keadaban adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti. Seseorang yang berperilaku beradab berarti memberikan penghormatan terhadap pihak lain yang dapat tercermin melalui tindakan, bahasa tubuh, dan cara berbicara.
b.      Prinsip – prinsip demokrasi yag bersifat universal
      1)    Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
      2)     Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3)     Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
      4)      Pengormatan terhadap supremasi hukum.

       Adapun prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut :
1)      Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2)      Kedudukan yang sama dalam hukum.
3)      Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.

c.       Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
1)  Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2)  Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
3)  Kebebasan yang bertanggung jawab.
4)  Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5)  Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6)  Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
7)  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.