Tuesday, February 21, 2017

MASYARAKAT MADANI





 MASYARAKAT MADANI
Dato Anwar Ibrahim (mantan wakil perdana menteri malaysia) yang pertama kali memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai istilah lain civil society, yaitu sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Azyumardi Azra, bahwa masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi, jarena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamadun (civility). Dari pandangan diatas Nurcholis Madjid menegaskan bahwa masyarakat madani berakar dari kata “civility” yang mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah lakunsosial.
Serta beberapa definisi masyarakat madani menurut:
a.       Salvador Giner
Masyarakat madani adalah kondisi yang secara historis dikembangkan dari hak-hak individu, kebebasan dan perserikatan secara suka rela dimana komposisi satu dengan yang lain secara politis tidak terganggu dalam rangka memperoleh perhatian, kepentingan, pilihan, dan tujuan pribadinya secara berurutan (itu semua) tela dijamin oleh lembaga publik yang disebut dengan negara.
b.      John Hall
Masyarakat madani adalah bentuk khusus masyarakat yang menghargai perbedaan sosial dan mampu membatasi pembinaaan kekuatan politik.
c.       Mohammad A.S Hikam
Civil soiety merupakan wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Civil society mewujud dalam berbagai orgaisasi yang dibuat masyarakat diluar pengaruh negara.
Berdasarkan uraian diatas menujukan civil society tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan , yang mempunyai ciri-ciri:
·         Lahir secara mandiri, warga masyarakat sendiri membentuk nya, bukan enguasa negara.
·         Keanggotaannya bersifat suka rela, atau atas dasar kesadaran masing-masing anggota.
·         Mencukupi kebutuhannya (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah/ negara.
·         Bebas dan mandiri dan kekuasaan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan penguasaan negara.
Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/ norma yang diyakini bersama.


1.      KARATERISTIK MASYARAKAT MADANI
Menyebutkan karateristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikannya diperlukan prasyarakat-syarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani
a.      Free Public Sphere
Adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Oleh Arendt dan Haberbas dikatakan lebih lanjut bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik.
b.      Demokratis
Satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktifitas kesehaiannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
c.       Toleransi
Kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok lain.
d.      Pluralisme
Ia tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk mnerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
e.       Keadilan Sosial (Sosial Justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.       Partisipasi Sosial
Partipartisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, itimdiasi, ataupun interensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandiriaan berpolitik yang bertanggung jawab.
g.      Supremasi Hukum
Upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, atinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

No comments:

Post a Comment