MASYARAKAT
MADANI
Dato
Anwar Ibrahim (mantan wakil perdana menteri malaysia) yang pertama kali
memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai istilah lain civil society,
yaitu sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu
dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Azyumardi
Azra, bahwa masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi, jarena
ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamadun
(civility). Dari pandangan diatas Nurcholis Madjid menegaskan bahwa masyarakat
madani berakar dari kata “civility” yang mengandung makna toleransi, kesediaan
pribadi-pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah
lakunsosial.
Serta
beberapa definisi masyarakat madani menurut:
a. Salvador
Giner
Masyarakat madani
adalah kondisi yang secara historis dikembangkan dari hak-hak individu,
kebebasan dan perserikatan secara suka rela dimana komposisi satu dengan yang
lain secara politis tidak terganggu dalam rangka memperoleh perhatian,
kepentingan, pilihan, dan tujuan pribadinya secara berurutan (itu semua) tela
dijamin oleh lembaga publik yang disebut dengan negara.
b. John
Hall
Masyarakat madani
adalah bentuk khusus masyarakat yang menghargai perbedaan sosial dan mampu
membatasi pembinaaan kekuatan politik.
c. Mohammad
A.S Hikam
Civil soiety merupakan
wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain:
kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self supporting), kemandirian tinggi
berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai
hukum yang diikuti oleh warganya. Civil society mewujud dalam berbagai
orgaisasi yang dibuat masyarakat diluar pengaruh negara.
Berdasarkan uraian
diatas menujukan civil society tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan
, yang mempunyai ciri-ciri:
·
Lahir secara
mandiri, warga masyarakat sendiri membentuk nya, bukan enguasa negara.
·
Keanggotaannya
bersifat suka rela, atau atas dasar kesadaran masing-masing anggota.
·
Mencukupi
kebutuhannya (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak bergantung
pada bantuan pemerintah/ negara.
·
Bebas dan
mandiri dan kekuasaan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan penguasaan
negara.
Tunduk pada aturan hukum
yang berlaku atau seperangkat nilai/ norma yang diyakini bersama.
1. KARATERISTIK
MASYARAKAT MADANI
Menyebutkan
karateristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam
merealisasikannya diperlukan prasyarakat-syarat yang menjadi nilai universal
dalam penegakan masyarakat madani
a.
Free
Public Sphere
Adanya ruang publik
yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Mereka berhak melakukan
kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat berserikat, berkumpul,
serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Oleh Arendt dan Haberbas dikatakan lebih
lanjut bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana
masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
publik.
b.
Demokratis
Satu entitas yang
menjadi penegak wacana masyarakat madani dimana dalam menjalani kehidupan,
warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktifitas kesehaiannya,
termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
c.
Toleransi
Kesediaan individu
untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam
masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas
yang dilakukan oleh orang atau kelompok lain.
d.
Pluralisme
Ia tidak bisa dipahami
hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk,
tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk mnerima kenyataan
pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
e.
Keadilan
Sosial (Sosial Justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan
dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara
yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.
Partisipasi
Sosial
Partipartisipasi masyarakat yang benar-benar bersih
dari rekayasa, itimdiasi, ataupun interensi penguasa/pihak lain, sehingga
masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandiriaan berpolitik yang bertanggung
jawab.
g.
Supremasi
Hukum
Upaya untuk memberikan
jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, atinya
setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.