Pengertian Demokrasi
Pengertian tentang demokrasi
dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis).
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan
“cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi)
adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di
tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sementara itu, pengertian
secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut:
(a)
Menurut
Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk
mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
(b)
Sidney
Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
(c)
Philippe
C. Schimeter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem
pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan
mereka di wilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung
melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Dari beberapa
pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu
sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada
keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun
pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pegertian
3 hal: pertama, pemerintahan dari rakyat (governmen of the people) dan
pemerintah yang tidak sah dan diakui (ligimate government) dan
pemerintah yang tidak sah dan tidak diakui (unligimate government) di
mata rakyat.
Kedua, pemerintahan oleh
rakyat (government by the people) yang berarti suatu pemerintahan
menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginan
sendiri.
Ketiga, pemerintahan untuk
rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan
yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan
rakyat.
Komisi Internasional Ahli
Hukum dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965 merumuskan syarat-syarat
penyelanggaraan pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law sebagai
berikut:
a)
Perlindungan
konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk
memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin.
b)
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c)
Pemilihan
umum yang bebas.
d)
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
e)
Kebebasan
berserikat dan beroposisi.
Pendidikan
kewarganegaraan (civic education).
Prinsip budaya
demokrasi
1)
Kebebasan
Adalah kekuasaan untuk membuat pilihan
terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi
kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dari pihak manapun.
2)
Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai
suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak
perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3)
Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam
negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada
perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan
senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
4)
Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran.
Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5) Menghormati kejujuran
Kejujuran berarti kesediaan atau keterbukaan untuk menyatakan suatu
kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
6)
Menghormati penalaran
Penalaran adalah penjelasan mengapa
seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut
hal serupa dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya
solidaritas antarwarga masyarakat demokratis.
7) Keadaan keadaban
Keadaan keadaban adalah
ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti. Seseorang
yang berperilaku beradab berarti memberikan penghormatan terhadap pihak lain
yang dapat tercermin melalui tindakan, bahasa tubuh, dan cara berbicara.
b. Prinsip – prinsip demokrasi yag bersifat
universal
1) Keterlibatan warga
negara dalam pembuatan keputusan politik.
2) Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3) Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
4) Pengormatan
terhadap supremasi hukum.
Adapun prinsip demokrasi yang didasarkan
pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut :
1) Tidak adanya kekuasaan yang
sewenang-wenang.
2) Kedudukan yang sama dalam hukum.
3) Terjaminnya hak asasi manusia oleh
undang-undang.
c. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
1) Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
2) Keseimbangan
antara hak dan dan kewajiban.
3) Kebebasan
yang bertanggung jawab.
4)
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5) Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
6)
Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
7) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
nasional.
No comments:
Post a Comment