Tuesday, December 27, 2016

SERTIFIKSI GURU DALAM JABATAN





PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Dunia pendidikan tidak pernah lepas dari yang namanya guru. Sertifikasi guru merupakan terobosan di dunia pendidikan dalam meningkatkan kualitas guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikasi sebagai lisensi sebagai izin mengajar. Dengan demikian upaya profesionalisme guru akan menjadi kenyataan sehingga tidak semua orang dapat menjadi guru, dan tidak pula banyak orang menjadikan pekerjaan ini sebagai batu loncatan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Sisdiknas, Standar Pendidikan Nasional (SNP) serta Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD), yang di realisasikan dalam berbagai peraturan pemerintah (PP), termasuk PP tentang guru.
Era globalisasi yang di tandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang sektor pembangunan uuntuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif dan kualitatif yang harus dilakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat digunakan sebagai wahana dalam membangun watak bangsa (nation character building). Untuk itu, guru sebagai main person harus ditingkatkan kompetensinya melalui sertifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diembannya. Dalam  kerangka inilah pemerintah merasa perlu mengembangkan sertifikasi guru, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Nasional (SPN) dan standar Nasional Indonesia (SNI).
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian sertifikasi dan dasar hukum sertifikasi?
2.      Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
3.      Bagaimana prosedur dan mekanisme sertifikasi guru?
4.      Bagaimana respon pengadaan dan langkah kedepan sertifikasi guru jabatan?

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sertifikasi dan Dasar Hukum Sertifikasi
Secara bahasa, kata sertifikasi berasl akar kata sertifikat. Kata sertifikat berbentuk kata benda yang memiliki arti tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dpat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Dalam undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Jadi sertifikasi guru diartikan sebagai pemberikan sertifikat pendidik sebagai guru yang profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah uji kompetensinya diselenggarakan oleh sertifikasi.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Kesungguhan seorang guru dalam melaksanakan tugas profesionalannyaakan sangat menentukan perwujudan pendidikan nasional yang bermutu, karena selain berfungsi sebagai pengelola kegiatan pembelajaran, guru juga berfungsi sebagai pembimbing kegiatan belajar peserta didik sekaligus sebagai teladan bagi peserta didiknya, baik di kelas maupun di lingkungan sekolah. Selain ditentukan oleh kinerja guru, upaya peningkatan mutu pendidikan nasional juga akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan penilaian oleh guru dan satuan pendidikan maupun penilaian oleh pemerintah. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal yang tekait langsung yakni pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Pearaturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. 
Secara eksplisit landasan pelaksanaan sertifikasi telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadits. Kata sertfikat memang tidak dijelaskan secara gamblang baik dalam al-Qur’an maupun hadits. Namun berdasarkan makna dari sertifikasi itu sendiri, maka sangat banyak ayat dan hadits yang berbicara tentang pengakuan profesionalitas seorang yang berilmu yang bisa dipandang dalam konteks berilmu dan trampilnya seorang guru. Salah satunya yang menjelaskan ini yakni dalam (QS. Al-Mujadalah: 11)

Ayat ini memberikan penjelasan tentang jaminan Allah kepada orang-orang yang berilmu, bahwa mereka akan ditinggikan beberapa derajat dari orang-orang yang tidak berilmu. Makna yang etrkandung didalamnya jelas bahwa Allah memberikan penghargaan khusus bagi mereka yang berilmu, tentunya seorang yang berilmu akan profesional sesuai dengan bidang keilmuan yang mereka geluti. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas, makna yang terkandung pada jabatan guru merupakan perwakilan dari kata al- Mu’allim, dalam al-Qur’an kata ini mengalami beberapa pengulangan.

B.     Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru.
1.      Tujuan Sertifikasi
Tujuan sertifikasi adalah untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Baru kemudian diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara finansial.
Program sertifikasi guru diberikan kepada  para guru yang telah memenuhi standar profesional guru karena hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Menurut Jamal Ma’ruf Asmani tujuan utama sertifikasi guru antara lain adalah:
a.    Meningkatkan kompetensi kepribadian, kompetensi professional, kompetensi paedagogik dan kompetensi sosial guru.
b.    Meningkatkan profesionalisme, kinerja dan kesejahteraan.
c.    Peningkatan mutu guru dan mutu pembelajaran secara berkelanjutan yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Sedangkan menurut Wibowo, sertifikasi dalam kerangka makro adalah upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.       Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
b.      Melinding masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
c.       Membantu dan melindungi lembaga penyelenggaraan pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan intrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
d.      Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
e.       Memberikan solusi delam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.
Undang-undang guru dan dosen menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan mutu rugu dan peningkatan kesejahteraannya. Oleh karena itu, lewat sertifikasi diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, yaitu yang berkependidikan minimal S-1/D-4 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat pendidik yang nantinya akan mendapatkan imbalan (reward) berupa tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satukali gaji pokok.
Lebih lanjut di kemukan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut: 
a.       Pengawasan Mutu
1)        Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi.
2)        Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri unruk mencapai peningkatan profesionalisme.
b.      Penjamin Mutu
1)        Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyararakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya.
2)        Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
Melengakapi uraian di atas, menurut Jalal dan Tilar, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus di barengi dengan kenaikan kesejahteraan guru. Peningkatan mutu lewat program sertifikasi juga diharapkan sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabial kompetensi guru bagus yang diikuti dengan peghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. KBM yang bagus diharapakan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu untuk disetifikasi.
Undang-undang guru dandosen menyatakan bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesioanal. Sedangkan proses pemberian sertifikat pendidik disebut denagn sertifikat guru dan sertifikat dosen disebut denagn sertifiakt dosen. Sertifikasi guru yang dimaksud disini adalah bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dlam melaksanakan tugas sebagai agen pemebelajaran dalam tujuan pendidikan nasioanal yang berkualitas, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidiakan, meningkatkan martabat guru dan meningkatkan profesionalitas guru. Sehingga nantinya diharapakan denagn adanya peningkatan kesejahteraan guru secara finansial dapat menjadikan pendidikan nasional lebih berkualitas baik dari sisi pendidik maupun peserta didik.
Kesimpulan yang dapat dituangkan dari penjelasan diatas adalah sebenarnya jika merujuk pada tujuan dan manfaat sertifikasi menurut hematnya sangat besar sekali karena tujuan dan manfaat yang diharapkan dari sertifikasi begitu luas dan dalam jika dilaksanakan dengan bijak tanpa ada kecurangan sehingga tujuan yang diharapkan akan terwujud dan maksimal.

C.    Prosedur dan mekanisme sertifikasi guru
Pemendiknas nomor 18 tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi pendidik. Uji kompetensi tersebut diakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1). Kualifikasi akademis, (2) pendidikan dan penilaian (30 pengalaman mengajar (4) pelaksanaan dan perencanaan belajar (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman orgasisasi dibidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Penyelenggaraan sertifikasi diatur oleh UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 11 Ayat (2) yaitu perguruan tinggi negeri telah memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang telah terakriditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.maksudnya penyelenggaraan dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki fakultas keguruan seperti FKIP dan fakultas Tarbiyah UIN, IAIN, STAIN, STAIS yang telah terakriditasi oleh badan akriditasi nasional prgiruan tinggi departemen pendidikan nasional Republik Indonesia dan ditetapkan oleh pemerintah.
Keberadaan negara yang berwenang melakukan sertifikasi kembali ditegaskan dalam pasal 6 RUU Guru, bahwa sertifikasi pendidikan diperoleh melalui pendidiakan profesi pada perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakriditasi sesuai dengan jenis keahlian yang disyaratkan menurut jenis satuan pendidikan atau mata pelajaran yang menjadi tugas yang diampunya. Menjadi guru profesional (bersertifikat pendidikan) harus mengikuti program pendidikan profesi guru dan uji kompetensi. Untuk dapat mengikuti pendidiakan profesi guru, disyaratkan memiliki ijazah S-1 kependidikan maupu S-1 non kependidikan dan lulusan tes seleksi yang dilakukan oleh LPTK penyelenggara setelah menempuh dan lulus pendidikan profesi, barulah mengikuti uji kompetensi untuk memeperoleh sertifikasi pendidikan dalam program sertifikasi calon guru. Jika dinyatakan lulus sertifikasi, maka berhak menyandang “ guru pemula yang bersertifikat profesi”.

D.    Respon pengadaan dan langkah kedepan sertifikasi guru jabatan.
1.      Respon pengadaan sertifikasi guru pada jabatan
Kebijakan sertifikasi memang tersa mengandung warna (adanya) ketidakpercayaan pemerintah terhadap nilai kredit poin kepegawaian yang dimiliki seorang pegawai negeri. Dalam mencermati apa yang terjadi dilapangan ada sebagian pihak yang meragukan korelasi uji sertifikasi dengan peningkatan kualitas atau mutu pendidikan. Benarkah dengan adanya sertifikasi guru, mutu dan kualitas layanan pendidikan akan meningkat?
Dalam buku profesi guru dipuji, dikritisi dan caci karya momon sudarma mengutip ungkapan dari Usep yang merupakan guru disalah satu madrasah yang ada Bandung menyatakan bahwa “ hal yang harus diingat, uji sertifikasi itu untuk meraih tunjangan profesi bukan untuk meningkatkan profesionalisme”.  Hal itupun mengidentifikasikan bahwa sinyalemen mengenai adanya kegairahan guru dalam mempersiapkan diri mengikuti setifikasi itu tidak dilandasi oleh keinginannya untuk meningkatkan kompetensi profesionalismenya, namun lebih mendorong oleh hasrat ekonomi merupakan sesuatu hal yang nyata. Berdasarkan indikasi tersebut, tidak mustahil bila kemudian tujuan ideal pelaksanaan sertifikasi guru pada dunia pendidikan akan sulit diwujudkan. Uji sertifikasi tidak akan mampu mendongkrak kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik. Hemat kata, belum tampak ada satu jaminan mengenai adanya korelasi positif antara sertifikasi profesi dengan peningkatan profesionalisme.
Kenyataan ini semakin menguatkan keraguan sebagian kalangan terhadap efektivitas penyelenggaraan uji sertifikasi. Seharusnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para penyelenggara pendidikan, baik itu ditingkat satuan pendidikan maupun pengambilan kebijakan. Manipulasi sertifikasi atau aktif dalam kepersetaan berbagai kegiatan ilmiah tanpa dilandasi motif pembelajaran hanya akan melahirkan formalitas belaka. Bahkan loncatan formalisme belaka. Bahkan loncatan jumlah sertifikasi (bukti seminar) hanya sekedar loncatan formalisme administrasi dan hal ini tidak signifikan dijadikan landasan dalam mengukur kompetensi unggul merupkan syarat untuk meningkatkan profesinalisme guru.
2.      Langkah kedepan
Dalam menyusun penjamina mutu pendidikan yang berkualitas, membutuhkan kesiapan sistem uji sertifikasi pendidikan yang bermutu. Tujuan bermutu, namun apabila tidak ada sistem yang mampu menjamin pelaksanaan penyelenggaraan sistem verifikasi uji sertifikasi. Oleh karena itu, setidknya ada empat hal penting dalam menjaga sistem uji sertifikasi sehingga dapat menjamin lahirnya uji sertifikasi yang berkualitas.
Pertama, adanya komitmen yang kuat dari setiap penyelenggara pendidikan mengenai keinginannya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Visi ini harus jelas dan harus dimiliki oleh setiap pengambil kebijakan di dunia pendidikan. Kealpaan seseorang terhadap visi akan dapat merusak kepentingan pendidiakan indonesia dimasa depan.
Kedua, perlu ada jaminan mutu terhadap instrumen yang akan digunakan dalam menilai objek. Ketidaktepatan terhadap bentuk instrumen penilaian, akan menyebabkan ketidaktepatan pula terhadap objek yang akn diniali. Alih-alih akan menilai kemampuan karya asli, yang terjadi malah karya manipulasi.
Ketiga, adanya ketegasan dari tim verifikasi, setiap tim anggota verifikasi harus memiliki kredibilitas yang tinggi dalam menunjang objektivitas penilaian. Tidak boleh ada tim penguji yang terlibat secara instuisi atau emosi dengan yang sedang diteliti. Bias penilaian akan terjadi, manakala tim verifikasi nilai memiliki kepentingan upaya mutu pendidiakan. Kita berharap para asesor mampu menunjukkan keprofesionalannya dalam melakukan uji sertifikasi. Independensi atau atau netralisasi yang harus dilebelkan, diharapkan dapat diwujudkan dalam budaya kerja. Mulai kejujuran para asesor atau penyelenggara uji sertifikasi, ada masa depan pendidikan. Harapannya, pelaksanaan dan penyelanggaraan uji sertifikasi menjadi momentum lecutan peningkatan kualitas pendidakan dan bukan menjadi bagian dari yang merusak pendidikan indonesia.
Keempat, adanya sikap para guru atau peserta sertifikasi dalam mengikuti prosedur sertifikasi secara wajar dan elegan. Artinya, andaipun sampai saat ini belum memiliki nilai sesuai dengan persyaratan minimal, maka langkah yang dilakukan pun diselaraskan dengan apa yang berlaku secara terbuka. Rasa minder, malas atau gengsi bila dinyatakan tidsk lulus sertifikasi, harus dihindarkan untuk kepentingan masa depan pendidikan. Karena sesungguhnya, manakala para guru saja sudah mampu memanipulasi standar kelulusan sertifikasinya,maka bagaimana dengan muridnya.
Kelima sekedar usulan pemikiran, tampaknya model portofolio harus dipahami secara terpadu, yaitu dipadukan denagn uji praktik. Bahkan, rentang keberlakuannya sertifikasi profesi perlu dipertimbangkan dalam masa waktu berlakunya. Tidak jauh berbeda dengan SIM, sesungguhnya kemampuan manusia bisa menurun dan juga bisa meningkat. Oleh karena itu, sertifikasi profesi tidak rasional bila harus berlaku seumur bertugas.

                                                                      


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
1.      Sertifikasi adalah pemberikan sertifikat pendidik sebagai guru yang profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah uji kompetensinya diselenggarakan oleh sertifikasi. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru dijelaskan pada Undang-Undang No.14 Tahun 2005 dan pada QS. Al-Mujadalah: 11.
2.      Tujuan dan manfaat sertifikasi menurut hematnya sangat besar sekali karena tujuan dan manfaat yang diharapkan dari sertifikasi begitu luas dan dalam jika dilaksanakan dengan bijak tanpa ada kecurangan sehingga tujuan yang diharapkan akan terwujud dan maksimal.
3.      Uji kompetensi tersebut diakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Selain itu, untuk menjadi guru profesional (bersertifikat pendidikan) juga harus mengikuti program pendidikan profesi guru dan uji kompetensi. Setelah menempuh dan lulus pendidikan profesi, barulah mengikuti uji kompetensi untuk memeperoleh sertifikasi pendidikan dalam program sertifikasi calon guru. Jika dinyatakan lulus sertifikasi, maka berhak menyandang “ guru pemula yang bersertifikat profesi”.
4.      Respon masyarakat mengidentifikasikan bahwa sinyalemen mengenai adanya kegairahan guru dalam mempersiapkan diri mengikuti setifikasi itu tidak dilandasi oleh keinginannya untuk meningkatkan kompetensi profesionalismenya, namun lebih mendorong oleh hasrat ekonomi merupakan sesuatu hal yang nyata. Berdasarkan indikasi tersebut, tidak mustahil bila kemudian tujuan ideal pelaksanaan sertifikasi guru pada dunia pendidikan akan sulit diwujudkan. Sehingga langkah kedepan yang dapat dilakukan yakni: (1) Adanya komitmen yang kuat dari setiap penyelenggara pendidikan mengenai keinginannya untuk meningkatkan mutu pendidikan, (2) Perlu ada jaminan mutu terhadap instrumen yang akan digunakan dalam menilai objek, (3) Adanya ketegasan dari tim verifikasi, (4) Adanya sikap para guru atau peserta sertifikasi dalam mengikuti prosedur sertifikasi secara wajar dan elegan, (5) Model portofolio harus dipahami secara terpadu, yaitu dipadukan dengan uji praktik.
B.     Penutup.
Demikian tugas yang telah saya susun, tentunya masih ada banyak kekurangan dalam penyusunan, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya refrensi yang berhubungan dengan dengan materi. Penulis berharap kepada para pembaca untuk memberikan kritik yang membangun kepada penulis demi perbaikan tugas. Semoga dengan adanya tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya.



















DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Surat Al-Mujadalah Ayat 11dan Terjemahannya, Departemen Republik Indonesia, 2002.
E. Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara,  2008.
E Mulayasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung:Remaja Rosdakarya, 2007.
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.
Jamal Ma’ruf Asmani, 7 Tips Cerdas Dan Efektif Lulus Sertifikasi Guru, Jogjakarta: Diva Press, 2009.
Mansur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Momon Sudarman, Profesi Guru Dipuji, Dikritisi Dan Dicaci, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2014.
Sulthon, Ilmu Pendidikan, Kudus: Nora Media Enterprise, 2011.
Tim Penyusun KBBI.
Trianto Dan Titik, Sertifikasi Guru Upaya Peningkatan Kualifikasi Kompetensi Dan Kesejahteraan, Jakarta: Prestasi Pustaka,  2007.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Bandung : Citra Umbara, 2006.


 Semoga Bermanfaat....!!!

No comments:

Post a Comment