Tuesday, December 27, 2016

SERTIFIKSI GURU DALAM JABATAN





PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Dunia pendidikan tidak pernah lepas dari yang namanya guru. Sertifikasi guru merupakan terobosan di dunia pendidikan dalam meningkatkan kualitas guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikasi sebagai lisensi sebagai izin mengajar. Dengan demikian upaya profesionalisme guru akan menjadi kenyataan sehingga tidak semua orang dapat menjadi guru, dan tidak pula banyak orang menjadikan pekerjaan ini sebagai batu loncatan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Sisdiknas, Standar Pendidikan Nasional (SNP) serta Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD), yang di realisasikan dalam berbagai peraturan pemerintah (PP), termasuk PP tentang guru.
Era globalisasi yang di tandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang sektor pembangunan uuntuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif dan kualitatif yang harus dilakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat digunakan sebagai wahana dalam membangun watak bangsa (nation character building). Untuk itu, guru sebagai main person harus ditingkatkan kompetensinya melalui sertifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diembannya. Dalam  kerangka inilah pemerintah merasa perlu mengembangkan sertifikasi guru, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Nasional (SPN) dan standar Nasional Indonesia (SNI).
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian sertifikasi dan dasar hukum sertifikasi?
2.      Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
3.      Bagaimana prosedur dan mekanisme sertifikasi guru?
4.      Bagaimana respon pengadaan dan langkah kedepan sertifikasi guru jabatan?

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sertifikasi dan Dasar Hukum Sertifikasi
Secara bahasa, kata sertifikasi berasl akar kata sertifikat. Kata sertifikat berbentuk kata benda yang memiliki arti tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dpat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Dalam undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Jadi sertifikasi guru diartikan sebagai pemberikan sertifikat pendidik sebagai guru yang profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah uji kompetensinya diselenggarakan oleh sertifikasi.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Kesungguhan seorang guru dalam melaksanakan tugas profesionalannyaakan sangat menentukan perwujudan pendidikan nasional yang bermutu, karena selain berfungsi sebagai pengelola kegiatan pembelajaran, guru juga berfungsi sebagai pembimbing kegiatan belajar peserta didik sekaligus sebagai teladan bagi peserta didiknya, baik di kelas maupun di lingkungan sekolah. Selain ditentukan oleh kinerja guru, upaya peningkatan mutu pendidikan nasional juga akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan penilaian oleh guru dan satuan pendidikan maupun penilaian oleh pemerintah. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal yang tekait langsung yakni pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Pearaturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. 
Secara eksplisit landasan pelaksanaan sertifikasi telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadits. Kata sertfikat memang tidak dijelaskan secara gamblang baik dalam al-Qur’an maupun hadits. Namun berdasarkan makna dari sertifikasi itu sendiri, maka sangat banyak ayat dan hadits yang berbicara tentang pengakuan profesionalitas seorang yang berilmu yang bisa dipandang dalam konteks berilmu dan trampilnya seorang guru. Salah satunya yang menjelaskan ini yakni dalam (QS. Al-Mujadalah: 11)

Ayat ini memberikan penjelasan tentang jaminan Allah kepada orang-orang yang berilmu, bahwa mereka akan ditinggikan beberapa derajat dari orang-orang yang tidak berilmu. Makna yang etrkandung didalamnya jelas bahwa Allah memberikan penghargaan khusus bagi mereka yang berilmu, tentunya seorang yang berilmu akan profesional sesuai dengan bidang keilmuan yang mereka geluti. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas, makna yang terkandung pada jabatan guru merupakan perwakilan dari kata al- Mu’allim, dalam al-Qur’an kata ini mengalami beberapa pengulangan.

B.     Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru.
1.      Tujuan Sertifikasi
Tujuan sertifikasi adalah untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Baru kemudian diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara finansial.
Program sertifikasi guru diberikan kepada  para guru yang telah memenuhi standar profesional guru karena hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Menurut Jamal Ma’ruf Asmani tujuan utama sertifikasi guru antara lain adalah:
a.    Meningkatkan kompetensi kepribadian, kompetensi professional, kompetensi paedagogik dan kompetensi sosial guru.
b.    Meningkatkan profesionalisme, kinerja dan kesejahteraan.
c.    Peningkatan mutu guru dan mutu pembelajaran secara berkelanjutan yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Sedangkan menurut Wibowo, sertifikasi dalam kerangka makro adalah upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.       Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
b.      Melinding masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
c.       Membantu dan melindungi lembaga penyelenggaraan pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan intrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
d.      Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
e.       Memberikan solusi delam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.
Undang-undang guru dan dosen menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan mutu rugu dan peningkatan kesejahteraannya. Oleh karena itu, lewat sertifikasi diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, yaitu yang berkependidikan minimal S-1/D-4 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat pendidik yang nantinya akan mendapatkan imbalan (reward) berupa tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satukali gaji pokok.
Lebih lanjut di kemukan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut: 
a.       Pengawasan Mutu
1)        Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi.
2)        Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri unruk mencapai peningkatan profesionalisme.
b.      Penjamin Mutu
1)        Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyararakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya.
2)        Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
Melengakapi uraian di atas, menurut Jalal dan Tilar, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus di barengi dengan kenaikan kesejahteraan guru. Peningkatan mutu lewat program sertifikasi juga diharapkan sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabial kompetensi guru bagus yang diikuti dengan peghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. KBM yang bagus diharapakan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu untuk disetifikasi.
Undang-undang guru dandosen menyatakan bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesioanal. Sedangkan proses pemberian sertifikat pendidik disebut denagn sertifikat guru dan sertifikat dosen disebut denagn sertifiakt dosen. Sertifikasi guru yang dimaksud disini adalah bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dlam melaksanakan tugas sebagai agen pemebelajaran dalam tujuan pendidikan nasioanal yang berkualitas, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidiakan, meningkatkan martabat guru dan meningkatkan profesionalitas guru. Sehingga nantinya diharapakan denagn adanya peningkatan kesejahteraan guru secara finansial dapat menjadikan pendidikan nasional lebih berkualitas baik dari sisi pendidik maupun peserta didik.
Kesimpulan yang dapat dituangkan dari penjelasan diatas adalah sebenarnya jika merujuk pada tujuan dan manfaat sertifikasi menurut hematnya sangat besar sekali karena tujuan dan manfaat yang diharapkan dari sertifikasi begitu luas dan dalam jika dilaksanakan dengan bijak tanpa ada kecurangan sehingga tujuan yang diharapkan akan terwujud dan maksimal.

C.    Prosedur dan mekanisme sertifikasi guru
Pemendiknas nomor 18 tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi pendidik. Uji kompetensi tersebut diakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1). Kualifikasi akademis, (2) pendidikan dan penilaian (30 pengalaman mengajar (4) pelaksanaan dan perencanaan belajar (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman orgasisasi dibidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Penyelenggaraan sertifikasi diatur oleh UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 11 Ayat (2) yaitu perguruan tinggi negeri telah memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang telah terakriditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.maksudnya penyelenggaraan dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki fakultas keguruan seperti FKIP dan fakultas Tarbiyah UIN, IAIN, STAIN, STAIS yang telah terakriditasi oleh badan akriditasi nasional prgiruan tinggi departemen pendidikan nasional Republik Indonesia dan ditetapkan oleh pemerintah.
Keberadaan negara yang berwenang melakukan sertifikasi kembali ditegaskan dalam pasal 6 RUU Guru, bahwa sertifikasi pendidikan diperoleh melalui pendidiakan profesi pada perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakriditasi sesuai dengan jenis keahlian yang disyaratkan menurut jenis satuan pendidikan atau mata pelajaran yang menjadi tugas yang diampunya. Menjadi guru profesional (bersertifikat pendidikan) harus mengikuti program pendidikan profesi guru dan uji kompetensi. Untuk dapat mengikuti pendidiakan profesi guru, disyaratkan memiliki ijazah S-1 kependidikan maupu S-1 non kependidikan dan lulusan tes seleksi yang dilakukan oleh LPTK penyelenggara setelah menempuh dan lulus pendidikan profesi, barulah mengikuti uji kompetensi untuk memeperoleh sertifikasi pendidikan dalam program sertifikasi calon guru. Jika dinyatakan lulus sertifikasi, maka berhak menyandang “ guru pemula yang bersertifikat profesi”.

D.    Respon pengadaan dan langkah kedepan sertifikasi guru jabatan.
1.      Respon pengadaan sertifikasi guru pada jabatan
Kebijakan sertifikasi memang tersa mengandung warna (adanya) ketidakpercayaan pemerintah terhadap nilai kredit poin kepegawaian yang dimiliki seorang pegawai negeri. Dalam mencermati apa yang terjadi dilapangan ada sebagian pihak yang meragukan korelasi uji sertifikasi dengan peningkatan kualitas atau mutu pendidikan. Benarkah dengan adanya sertifikasi guru, mutu dan kualitas layanan pendidikan akan meningkat?
Dalam buku profesi guru dipuji, dikritisi dan caci karya momon sudarma mengutip ungkapan dari Usep yang merupakan guru disalah satu madrasah yang ada Bandung menyatakan bahwa “ hal yang harus diingat, uji sertifikasi itu untuk meraih tunjangan profesi bukan untuk meningkatkan profesionalisme”.  Hal itupun mengidentifikasikan bahwa sinyalemen mengenai adanya kegairahan guru dalam mempersiapkan diri mengikuti setifikasi itu tidak dilandasi oleh keinginannya untuk meningkatkan kompetensi profesionalismenya, namun lebih mendorong oleh hasrat ekonomi merupakan sesuatu hal yang nyata. Berdasarkan indikasi tersebut, tidak mustahil bila kemudian tujuan ideal pelaksanaan sertifikasi guru pada dunia pendidikan akan sulit diwujudkan. Uji sertifikasi tidak akan mampu mendongkrak kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik. Hemat kata, belum tampak ada satu jaminan mengenai adanya korelasi positif antara sertifikasi profesi dengan peningkatan profesionalisme.
Kenyataan ini semakin menguatkan keraguan sebagian kalangan terhadap efektivitas penyelenggaraan uji sertifikasi. Seharusnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para penyelenggara pendidikan, baik itu ditingkat satuan pendidikan maupun pengambilan kebijakan. Manipulasi sertifikasi atau aktif dalam kepersetaan berbagai kegiatan ilmiah tanpa dilandasi motif pembelajaran hanya akan melahirkan formalitas belaka. Bahkan loncatan formalisme belaka. Bahkan loncatan jumlah sertifikasi (bukti seminar) hanya sekedar loncatan formalisme administrasi dan hal ini tidak signifikan dijadikan landasan dalam mengukur kompetensi unggul merupkan syarat untuk meningkatkan profesinalisme guru.
2.      Langkah kedepan
Dalam menyusun penjamina mutu pendidikan yang berkualitas, membutuhkan kesiapan sistem uji sertifikasi pendidikan yang bermutu. Tujuan bermutu, namun apabila tidak ada sistem yang mampu menjamin pelaksanaan penyelenggaraan sistem verifikasi uji sertifikasi. Oleh karena itu, setidknya ada empat hal penting dalam menjaga sistem uji sertifikasi sehingga dapat menjamin lahirnya uji sertifikasi yang berkualitas.
Pertama, adanya komitmen yang kuat dari setiap penyelenggara pendidikan mengenai keinginannya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Visi ini harus jelas dan harus dimiliki oleh setiap pengambil kebijakan di dunia pendidikan. Kealpaan seseorang terhadap visi akan dapat merusak kepentingan pendidiakan indonesia dimasa depan.
Kedua, perlu ada jaminan mutu terhadap instrumen yang akan digunakan dalam menilai objek. Ketidaktepatan terhadap bentuk instrumen penilaian, akan menyebabkan ketidaktepatan pula terhadap objek yang akn diniali. Alih-alih akan menilai kemampuan karya asli, yang terjadi malah karya manipulasi.
Ketiga, adanya ketegasan dari tim verifikasi, setiap tim anggota verifikasi harus memiliki kredibilitas yang tinggi dalam menunjang objektivitas penilaian. Tidak boleh ada tim penguji yang terlibat secara instuisi atau emosi dengan yang sedang diteliti. Bias penilaian akan terjadi, manakala tim verifikasi nilai memiliki kepentingan upaya mutu pendidiakan. Kita berharap para asesor mampu menunjukkan keprofesionalannya dalam melakukan uji sertifikasi. Independensi atau atau netralisasi yang harus dilebelkan, diharapkan dapat diwujudkan dalam budaya kerja. Mulai kejujuran para asesor atau penyelenggara uji sertifikasi, ada masa depan pendidikan. Harapannya, pelaksanaan dan penyelanggaraan uji sertifikasi menjadi momentum lecutan peningkatan kualitas pendidakan dan bukan menjadi bagian dari yang merusak pendidikan indonesia.
Keempat, adanya sikap para guru atau peserta sertifikasi dalam mengikuti prosedur sertifikasi secara wajar dan elegan. Artinya, andaipun sampai saat ini belum memiliki nilai sesuai dengan persyaratan minimal, maka langkah yang dilakukan pun diselaraskan dengan apa yang berlaku secara terbuka. Rasa minder, malas atau gengsi bila dinyatakan tidsk lulus sertifikasi, harus dihindarkan untuk kepentingan masa depan pendidikan. Karena sesungguhnya, manakala para guru saja sudah mampu memanipulasi standar kelulusan sertifikasinya,maka bagaimana dengan muridnya.
Kelima sekedar usulan pemikiran, tampaknya model portofolio harus dipahami secara terpadu, yaitu dipadukan denagn uji praktik. Bahkan, rentang keberlakuannya sertifikasi profesi perlu dipertimbangkan dalam masa waktu berlakunya. Tidak jauh berbeda dengan SIM, sesungguhnya kemampuan manusia bisa menurun dan juga bisa meningkat. Oleh karena itu, sertifikasi profesi tidak rasional bila harus berlaku seumur bertugas.

                                                                      


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
1.      Sertifikasi adalah pemberikan sertifikat pendidik sebagai guru yang profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah uji kompetensinya diselenggarakan oleh sertifikasi. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru dijelaskan pada Undang-Undang No.14 Tahun 2005 dan pada QS. Al-Mujadalah: 11.
2.      Tujuan dan manfaat sertifikasi menurut hematnya sangat besar sekali karena tujuan dan manfaat yang diharapkan dari sertifikasi begitu luas dan dalam jika dilaksanakan dengan bijak tanpa ada kecurangan sehingga tujuan yang diharapkan akan terwujud dan maksimal.
3.      Uji kompetensi tersebut diakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Selain itu, untuk menjadi guru profesional (bersertifikat pendidikan) juga harus mengikuti program pendidikan profesi guru dan uji kompetensi. Setelah menempuh dan lulus pendidikan profesi, barulah mengikuti uji kompetensi untuk memeperoleh sertifikasi pendidikan dalam program sertifikasi calon guru. Jika dinyatakan lulus sertifikasi, maka berhak menyandang “ guru pemula yang bersertifikat profesi”.
4.      Respon masyarakat mengidentifikasikan bahwa sinyalemen mengenai adanya kegairahan guru dalam mempersiapkan diri mengikuti setifikasi itu tidak dilandasi oleh keinginannya untuk meningkatkan kompetensi profesionalismenya, namun lebih mendorong oleh hasrat ekonomi merupakan sesuatu hal yang nyata. Berdasarkan indikasi tersebut, tidak mustahil bila kemudian tujuan ideal pelaksanaan sertifikasi guru pada dunia pendidikan akan sulit diwujudkan. Sehingga langkah kedepan yang dapat dilakukan yakni: (1) Adanya komitmen yang kuat dari setiap penyelenggara pendidikan mengenai keinginannya untuk meningkatkan mutu pendidikan, (2) Perlu ada jaminan mutu terhadap instrumen yang akan digunakan dalam menilai objek, (3) Adanya ketegasan dari tim verifikasi, (4) Adanya sikap para guru atau peserta sertifikasi dalam mengikuti prosedur sertifikasi secara wajar dan elegan, (5) Model portofolio harus dipahami secara terpadu, yaitu dipadukan dengan uji praktik.
B.     Penutup.
Demikian tugas yang telah saya susun, tentunya masih ada banyak kekurangan dalam penyusunan, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya refrensi yang berhubungan dengan dengan materi. Penulis berharap kepada para pembaca untuk memberikan kritik yang membangun kepada penulis demi perbaikan tugas. Semoga dengan adanya tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya.



















DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Surat Al-Mujadalah Ayat 11dan Terjemahannya, Departemen Republik Indonesia, 2002.
E. Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara,  2008.
E Mulayasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung:Remaja Rosdakarya, 2007.
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.
Jamal Ma’ruf Asmani, 7 Tips Cerdas Dan Efektif Lulus Sertifikasi Guru, Jogjakarta: Diva Press, 2009.
Mansur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Momon Sudarman, Profesi Guru Dipuji, Dikritisi Dan Dicaci, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2014.
Sulthon, Ilmu Pendidikan, Kudus: Nora Media Enterprise, 2011.
Tim Penyusun KBBI.
Trianto Dan Titik, Sertifikasi Guru Upaya Peningkatan Kualifikasi Kompetensi Dan Kesejahteraan, Jakarta: Prestasi Pustaka,  2007.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Bandung : Citra Umbara, 2006.


 Semoga Bermanfaat....!!!

Monday, December 26, 2016

PENDIDIKAN PROFESI GURU





PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan seseorang yang ia tekuni berdasarkan keahliannya.
Profesi guru tampaknya masih dalam posisi yang kurang menguntungkan baik dari segi fasilitas, finansial yang berkaitan dengan kesejahteraan maupun penghargaan. Ada di antara guru yang ditempatkan pada sebuah bangunan yang hampir roboh, ruang yang penuh dan sesak dengan 40-45 anak didik per kelas dan perlengkapan yang kurang memadai. Semua itu harus diterima guru sebagai orang yang dibebani tugas di bidang pendidikan. Pada prinsipnya profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur  ilmiah, memiliki dedikasi yang tinggi dalam menyikapi pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan yang baik. Artinya bahwa dalam konteks ini profesi guru dapat dikategorikan suatu pekerjaan ideal memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Melihat latar belakang tersebut, maka pada kesempatan ini saya akan memaparkan mengenai pendidikan profesi guru beserta problem-problem pendidikan profesi guru dan solusinya.

      B.   Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pendidikan dalam profesi guru?
2.    Bagaimana problem profesi guru dan solusinya?



BAB II
PEMBAHASAN
 
     A.    Pendidikan Profesi Guru
1.      Pengertian Pendidikan
Pendidikan menurut bahasa berasal dari kata didik artinya bina, mendapat awalan pen-, akhiran  -an, yang bermakna sifat dari perbuatan membina, melatih, mengajar atau mendidik. Sedangkan Pendidikan secara terminologi (istilah) menurut para ahli ada beberapa definisi sebagai berikut: 
a.    Menurut Ahmad Tafsir, Pendidikan adalah usaha membantu manusia menjadi manusia.
b.    Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan yaitu  tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak  adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
c.    Menurut Muhaimin dalam buku Filasafat Pendidikan Islam karangan Drs. Hasan Basri, pendidikan adalah aktivitas atau upaya yang sadar dan terencana, dirancang untuk membantu seseorang mengembangkan pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup, baik yang bersifat manual (petunjuk praktis) maupun mental dan sosial.
d.   Di dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), disebutkan bahwa, ”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari beberapa definisi diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan adalah usaha sadar manusia yang dilakukan secara sistematis guna mengoptimalkan kemampuan-kemampuan yang dimiliki selama seumur hidup.
2.      Profesi Guru
a.       Pengertian profesi
Profesi secara etimologi (bahasa) berasal dari bahasa Inggris yaitu “profession” atau bahas latin “profecus” yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual.
Sudarwan Danim merujuk pendapat Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu. Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi bidang pengetahuan, keahlian (keterampilan atau kejuruan) tertentu dan persiapan akademik.
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
b.    Syarat-Syarat Profesi Guru
Menurut NEA (National Education Association) Secara umum Syarat-Syarat Profesi Guru sebagai berikut:
a)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual yaitu jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat di dominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.
b)      Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang jadi latar belakang pendidikan atau keguruan.
c)      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
Penyelesaian pendidikan melaui kurikulum seperti lembaga perkuliahaan dan pemagangan.
d)     Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan  yaitu jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir setiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapat penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
e)      Jabatan yang menjajikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f)       Jabatan yang menentukan bakunya sendiri yaitu jabatan yang masih ditentukan oleh pemerintah atau suatu yayasan.
g)      Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi yaitu jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi seperti halnya guru yang baik akan mempengaruhi kader-kader muda masa depan.
h)      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat.
i)        Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.



Adapun secara khusus kriteria Profesi keguruan adalah sebagai berikut:
a)      Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas yaitu memiliki pengetahuan umum yang luas dan mempunyai keahlian khusus yang mendalam.
b)      Merupakan karier yang dibina secara organisatoris yang artinya adanya keterikatan dalam suatu organisasi profesional, memiliki otonomi, memiliki kode etik jabatan, serta merupakan karya bakti seumur hidup.
c)      Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional yang berarti memperoleh dukungan masyarakat, mendapat pengesahan serta perlindungan hukum, memiliki persyaratan kerja yang sehat, dan memiliki jaminan hidup yang layak.
Berdasarkan penjelasan diatas tentang pendidikan dan profesi guru maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan profesi guru (PPG) merupakan suatu program pendidikan yang diberikan untuk para sarjana pendidikan atau diploma 4 yang berminat untuk menjadi guru. Agar dapat menjadi guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan serta standar nasional dalam masalah pendidikan dan untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik, maka diwajibkan bagi para calon guru untuk melanjutkan studinya untuk mendapatkan pelatihan dan pembimbingan lagi agar dapat menjadi guru yang profesional. Senada dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.



3.      Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru
a.       Tujuan umum 
Tujuan umum PPG tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b.      Tujuan khusus
Tujuan khusus dilaksanakannya pendidikan profesi guru tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 yaitu untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian, serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sedangkan menurut Oemar Hamalik ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan mengadakan pelatihan antara lain:
a.      Pelatihan berfungsi memperbaiki perilaku atau performance kerja. Hal ini sangat diperlukan agar pendidik lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan diharapkan berhasil dalam upaya pelaksanaan  program kerja organisasi atau lembaga.
b.     Pelatihan berfungsi mempersiapkan promo ketenagaan untuk jabatan yang lebih rumit dan sulit.
c.      Pelatihan berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi.
4.    Kualifikasi Akademik Calon Pesera Didik Pendidikan Profesi Guru
Adapun Kualifikasi Akademik Calon Pesera Didik Pendidikan Profesi Guru sebagai berikut:
a.       S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh.
b.      S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi.
c.       S1/DIV Non kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi mata kuliah akademik kependidikan.
d.      S1/DIV Non kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi.
e.       S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD SD, dengan menempuh materikulasi.
5.    Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru
Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru, sebagai berikut:
a.       Sistem pembelajaran mencakup perkuliahan, partikum dan praktek penggalaman lapangan yang diselengarakan dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan.
b.      Perkuliahan praktikum dan praktek pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menulis hasil pembelajaran, menindak lanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan pada pelatih.
6.    Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru
Adapun Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru, diantaranya sebagai berikut:
a.       Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis ujian kinerja, ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG (Pendidikan Profesi Guru).
b.      Ujian tulis di laksanakan oleh program studi atau jurusan penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi atau jurusan dengan melibatkan organisasi profesi atau pihak eksternal yang professional dan relevan.
c.       Peserta yang lulus uji kompetensi yang memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi yang di keluarkan oleh PPG (Pendidikan Profesi Guru).

B.     Problem dan Solusi terhadap Profesi Guru
1.    Problem Profesi Guru
Salah satu bukti rendahnya mutu pendidikan di Indonesia terlihat dari laporan International Education Achievement (IEA). Menurut IEA, kemampuan membaca untuk tingkat SD siswa Indonesia berada dalam urutan ke-38 dari 39 negara peserta studi. Sementara kemampuan matematika siswa SLTP Indonesia berada dalam urutan ke-39 dari 42 negara. Adapun kemampuan IPA, Indonesia masuk dalam urutan ke-40 dari 42 negara Jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, ternyata posisi Indonesia tetap berada pada urutan paling bawah. Selanjutnya Peringkat indeks pengembangan manusia (Human Development Index) masih sangat rendah. Menurut data tahun 2004, dari 117 negara yang disurvei Indonesia berada pada peringkat 111 dan pada tahun 2005 peringkat 110 dibawah Vietnam yang berada di peringkat 108. Sebagai konsekuensi logis dari indikator-indikator di atas adalah penguasaan terhadap IPTEK di mana kita masih tertinggal dari negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
            Berkaitan dengan data di atas, maka ada beberapa hal yang menjadi faktor mundurnya pendidikan di Indonesia saat ini, salah satunya adalah mengenai masalah profesi guru. Saat ini setidaknya ada empat hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi guru di Indonesia, yaitu :
a)        Masalah kualitas guru
Kualitas guru kita, saat ini disinyalir sangat memprihatinkan. Berdasarkan data tahun 2002/2003, dari 1,2 juta guru SD kita saat ini, hanya 8,3%nya yang berijasah sarjana. Realitas semacam ini, pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas anak didik yang dihasilkan. Belum lagi masalah, dimana seorang guru sering mengajar lebih dari satu mata pelajaran yang tidak jarang, bukan merupakan corn (inti) dari pengetahuan yang dimilikinya, telah menyebabkan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal.
Banyak guru yang belum memiliki persyaratan kualifikasi. Guru TK sebanyak 137.069 orang, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 12.929 orang (9,43%). Guru SD sebanyak 1.234.927 orang, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 625.710 orang (50,67%). Guru SMP sebanyak 466.748 orang, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 299.105 orang (64,08%). Guru SMA sebanyak 377.673 orang, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 238.028 orang (63,02%).Persentase guru layak mengajar terhadap guru menurut status sekolah di NTB SMP/ junior secondary school (JSS) tahun: 2006/2007.
No
Guru
Jumlah/total
%
Negeri
Layak
%
Swasta
Layak
%
Guru
Layak
1
10,736
8,105
75.49
1,374
1,066
77.58
12,110
9,171
75.73

b)        Jumlah guru yang masih kurang
Jumlah guru di Indonesia saat ini masih dirasakan kurang, apabila dikaitkan dengan jumlah anak didik yang ada. Oleh sebab itu, jumlah murid per kelas dengan jumlah guru yag tersedia saat ini, dirasakan masih kurang proporsional, sehingga tidak jarang satu ruang kelas sering di isi lebih dari 30 anak didik. Sebuah angka yang jauh dari ideal untuk sebuah proses belajar dan mengajar yang di anggap efektif. Idealnya, setiap kelas diisi tidak lebih dari 15-20 anak didik untuk menjamin kualitas proses belajar mengajar yang maksimal. Di NTB perkembangan jumlah guru Negeri dan swasta dari tahun 2003/2004 s/d tahun 2005/2006 yaitu :
No
Tahun
Status sekolah
Jumlah
Negeri
Swasta
1
2003/2004
7,295
673
7,968
2
2004/2005
8,612
884
9,496
3
2005/2006
9,067
1,174
10,241

c)        Masalah distribusi guru
Masalah distribusi guru yang kurang merata, merupakan masalah tersendiri dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di daerah-daerah terpencil, masing sering kita dengar adanya kekurangan guru dalam suatu wilayah, baik karena alasan keamanan maupun faktor-faktor lain, seperti masalah fasilitas dan kesejahteraan guru yang dianggap masih jauh yang diharapkan.
d)       Masalah kesejahteraan guru
Sudah bukan menjadi rahasia umum, bahwa tingkat kesejahteraan guru-guru kita sangat memprihatinkan. Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi, apalagi bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer. Kondisi seperti ini, telah merangsang sebagian para guru untuk mencari penghasilan tambahan, diluar dari tugas pokok mereka sebagai pengajar, termasuk berbisnis dilingkungan sekolah dimana mereka mengajar tenaga pendidik. Peningkatan kesejahteaan guru yang wajar, dapat meningkatkan profesinalisme guru, termasuk dapat mencegah para guru melakukan praktek bisnis di sekolah. Minimnya kesejahteraan guru telah menyebabkan konsentrasi guru terpecah menjadi beberapa sisi. Di satu sisi seorang guru harus selalu menambah kapasitas akademis pembelajaran dengan terus memperbarui dan berinovasi dengan media, metode pembelajaran, dan kapasitas dirinya. Di sisi lain, sebagai efek demonstrasi dari minimnya kesejahteraan, seorang guru dituntut memenuhi kesejahteraannya secara berbarengan.
Dalam praktiknya, seorang guru sering kali lebih banyak fokus dengan usahanya dalam memenuhi kesejahteraan keluarga. Akhirnya, seiring dengan perjalanan waktu, sisi-sisi peningkatan kualitas akademis menjadi tersisihkan dan hal ini terus berlangsung sampai sekarang. Minimnya kesejahteraan guru dalam jangka waktu lama telah menggiring budaya/tradisi akademis menjadi terpinggirkan.
2.    Solusi terhadap Profesi Guru
Dengan memahami permasalahan-permasalahan di atas, dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a)        Pendidikan dan Rekruitmen Guru
Untuk mendapat input guru yang berkualitas dalam rekruitmen perlu ada sosialisasi tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan lulusan yang berprestasi diarahkan untuk memasuki LPTK, kecuali keberadaan LPTK jumlahnya perlu dibatasi, Perguruan tinggi yang mencetak guru harus perguruan tinggi yang berkualitas. Guru juga harus meningkatkan kualitasnya dan dapat bersaing secara komprehensif dan komparatif, mempunyai keahlian profesional, berpandangan jauh ke depan (visioner), rasa percaya diri dan harga diri yang tinggi serta memiliki keterampilan yang memadai sesuai kebutuhan dan daya masyarakat.



b)        Pembinaan dan Pengembangan Karier Guru
Fungsi DP3 sebagai sarana pembinaan guru tidak berjalan dengan baik karena budaya yang dibangun sejak awal tidak mencerminkan performance guru. Oleh sebab itu dalam penilaian perlu didengar suara siswa, sebab guru sebagai pemberi jasa berupaya untuk memuaskan pelanggan (siswa). Pemberian reward untuk guru berprestasi perlu dilaksanakan.Salah satu aspek penting dalam reorientasi pengembangan profesionalitas guru di sini adalah terletak pada kemampuannya meningkatkan modal intelektual, modal sosial, kredibilitas dan semangatnya dalam mengemban tugas sebagai guru. Ada tiga tugas utama guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan tugas dalam bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik dalam arti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar dalam arti meneruskan dan mengembangkan IPTEK, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan pada peserta didik. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan meliputi bahwa di sekolah harus dapat menjadi orang tua kedua, dapat memahami peserta didik dengan tugas perkembangannya mulai dari sebagai makhluk bermain (homoludens), sebagai makhluk remaja/berkarya (homopither), dan sebagai makhluk berpikir/dewasa (homosapiens). Guru juga bertugas membantu peserta didik dalam menstransformasikan dirinya sebagai upaya pembentukan sikap dan mengidentifikasikan diri sebagai peserta didik.
c)        Kesejahteraan dan Konpensasi Guru
Kondisi kesejahteraan guru yang memprihatinkan, mengisyaratkan perlunya perubahan sistem penggajian guru yang berbeda dengan pegawai negeri sipil lainnya. Ada tunjangan pengembangan profesi guru, sehingga melalui sistem yang baru diharapkan guru mampu mengikuti perkembangan zaman dan mampu mengembangkan profesinya.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
 Profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing melatih, serta mengevaluasi peserta didik, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan. Profesi harus memiliki tiga pilar pokok, penting yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik  guru yang memenuhi standar mutu (memenuhi kualifikasi) yang dipersyaratkan.
Dengan adanya   pelatihan profesi guru   sangat menguntungkan bagi guru, sekolah, dan   masyarakat. Dengan   tersedianya calon tenaga pendidik (guru), yang memiliki kualitas yang bermutu dapat menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin percaya bahwa  dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat   untuk  lebih turut aktif   menggalakkan    program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.
Adapun problem yang dihadapi dalam profesi guru yaitu mencakup masalah kualitas guru, jumlah guru yang terbatas, masalah distribusi guru, serta masalah kesejahteraan guru. Sedangkan solusinya adalah dengan mengadakan pendidikan dan rekruitmen guru, kemudian mengadakan pembinaan dan pengembangan karier guru, serta memberikan kesejahteraan bagi guru.









DAFTAR PUSTAKA

Basri, Hasan. 2014. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Danim, Sudarwan. 2013. Pengantar Kependidikan. Bandung: Alfabeta.     
Faturrahman dkk. 2012. Pengantar Pendidikan. akarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Hamalik, Oemar. , 2006. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasanah, Aan. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: CV Pustaka Setia.
HS, Nasrul. 2014. Profesi dan Etika Keguruan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Isjoni. 2006. Pendidikan sebagai Investasi Masa Depan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Khairil, Sudarwan Danim. 2010. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Kurniawan, Khaerudin. 1999.   Arah Pendidikan Nasional Memasuki Milenium Ketiga,. Jakarta: Suara Pembaharuan.
Mudlofir, Ali. 2013. Pendidik Profesional (Konsep, Strategi, dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia). Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009, tentang Guru, Pasal 2
Rahman. 2006. Peran Strategis Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Bandung: Alqaprint Jatinangor.
Tafsir, Ahmad. 2012. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional





Semoga Bermanfaat.....!!!!