Monday, December 26, 2016

PENDIDIKAN PROFESI GURU





PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan seseorang yang ia tekuni berdasarkan keahliannya.
Profesi guru tampaknya masih dalam posisi yang kurang menguntungkan baik dari segi fasilitas, finansial yang berkaitan dengan kesejahteraan maupun penghargaan. Ada di antara guru yang ditempatkan pada sebuah bangunan yang hampir roboh, ruang yang penuh dan sesak dengan 40-45 anak didik per kelas dan perlengkapan yang kurang memadai. Semua itu harus diterima guru sebagai orang yang dibebani tugas di bidang pendidikan. Pada prinsipnya profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur  ilmiah, memiliki dedikasi yang tinggi dalam menyikapi pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan yang baik. Artinya bahwa dalam konteks ini profesi guru dapat dikategorikan suatu pekerjaan ideal memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Melihat latar belakang tersebut, maka pada kesempatan ini saya akan memaparkan mengenai pendidikan profesi guru beserta problem-problem pendidikan profesi guru dan solusinya.

      B.   Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pendidikan dalam profesi guru?
2.    Bagaimana problem profesi guru dan solusinya?



BAB II
PEMBAHASAN
 
     A.    Pendidikan Profesi Guru
1.      Pengertian Pendidikan
Pendidikan menurut bahasa berasal dari kata didik artinya bina, mendapat awalan pen-, akhiran  -an, yang bermakna sifat dari perbuatan membina, melatih, mengajar atau mendidik. Sedangkan Pendidikan secara terminologi (istilah) menurut para ahli ada beberapa definisi sebagai berikut: 
a.    Menurut Ahmad Tafsir, Pendidikan adalah usaha membantu manusia menjadi manusia.
b.    Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan yaitu  tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak  adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
c.    Menurut Muhaimin dalam buku Filasafat Pendidikan Islam karangan Drs. Hasan Basri, pendidikan adalah aktivitas atau upaya yang sadar dan terencana, dirancang untuk membantu seseorang mengembangkan pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup, baik yang bersifat manual (petunjuk praktis) maupun mental dan sosial.
d.   Di dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), disebutkan bahwa, ”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari beberapa definisi diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan adalah usaha sadar manusia yang dilakukan secara sistematis guna mengoptimalkan kemampuan-kemampuan yang dimiliki selama seumur hidup.
2.      Profesi Guru
a.       Pengertian profesi
Profesi secara etimologi (bahasa) berasal dari bahasa Inggris yaitu “profession” atau bahas latin “profecus” yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual.
Sudarwan Danim merujuk pendapat Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu. Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi bidang pengetahuan, keahlian (keterampilan atau kejuruan) tertentu dan persiapan akademik.
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
b.    Syarat-Syarat Profesi Guru
Menurut NEA (National Education Association) Secara umum Syarat-Syarat Profesi Guru sebagai berikut:
a)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual yaitu jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat di dominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.
b)      Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang jadi latar belakang pendidikan atau keguruan.
c)      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
Penyelesaian pendidikan melaui kurikulum seperti lembaga perkuliahaan dan pemagangan.
d)     Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan  yaitu jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir setiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapat penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
e)      Jabatan yang menjajikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f)       Jabatan yang menentukan bakunya sendiri yaitu jabatan yang masih ditentukan oleh pemerintah atau suatu yayasan.
g)      Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi yaitu jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi seperti halnya guru yang baik akan mempengaruhi kader-kader muda masa depan.
h)      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat.
i)        Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.



Adapun secara khusus kriteria Profesi keguruan adalah sebagai berikut:
a)      Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas yaitu memiliki pengetahuan umum yang luas dan mempunyai keahlian khusus yang mendalam.
b)      Merupakan karier yang dibina secara organisatoris yang artinya adanya keterikatan dalam suatu organisasi profesional, memiliki otonomi, memiliki kode etik jabatan, serta merupakan karya bakti seumur hidup.
c)      Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional yang berarti memperoleh dukungan masyarakat, mendapat pengesahan serta perlindungan hukum, memiliki persyaratan kerja yang sehat, dan memiliki jaminan hidup yang layak.
Berdasarkan penjelasan diatas tentang pendidikan dan profesi guru maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan profesi guru (PPG) merupakan suatu program pendidikan yang diberikan untuk para sarjana pendidikan atau diploma 4 yang berminat untuk menjadi guru. Agar dapat menjadi guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan serta standar nasional dalam masalah pendidikan dan untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik, maka diwajibkan bagi para calon guru untuk melanjutkan studinya untuk mendapatkan pelatihan dan pembimbingan lagi agar dapat menjadi guru yang profesional. Senada dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.



3.      Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru
a.       Tujuan umum 
Tujuan umum PPG tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b.      Tujuan khusus
Tujuan khusus dilaksanakannya pendidikan profesi guru tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 yaitu untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian, serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sedangkan menurut Oemar Hamalik ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan mengadakan pelatihan antara lain:
a.      Pelatihan berfungsi memperbaiki perilaku atau performance kerja. Hal ini sangat diperlukan agar pendidik lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan diharapkan berhasil dalam upaya pelaksanaan  program kerja organisasi atau lembaga.
b.     Pelatihan berfungsi mempersiapkan promo ketenagaan untuk jabatan yang lebih rumit dan sulit.
c.      Pelatihan berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi.
4.    Kualifikasi Akademik Calon Pesera Didik Pendidikan Profesi Guru
Adapun Kualifikasi Akademik Calon Pesera Didik Pendidikan Profesi Guru sebagai berikut:
a.       S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh.
b.      S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi.
c.       S1/DIV Non kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi mata kuliah akademik kependidikan.
d.      S1/DIV Non kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi.
e.       S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD SD, dengan menempuh materikulasi.
5.    Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru
Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru, sebagai berikut:
a.       Sistem pembelajaran mencakup perkuliahan, partikum dan praktek penggalaman lapangan yang diselengarakan dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan.
b.      Perkuliahan praktikum dan praktek pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menulis hasil pembelajaran, menindak lanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan pada pelatih.
6.    Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru
Adapun Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru, diantaranya sebagai berikut:
a.       Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis ujian kinerja, ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG (Pendidikan Profesi Guru).
b.      Ujian tulis di laksanakan oleh program studi atau jurusan penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi atau jurusan dengan melibatkan organisasi profesi atau pihak eksternal yang professional dan relevan.
c.       Peserta yang lulus uji kompetensi yang memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi yang di keluarkan oleh PPG (Pendidikan Profesi Guru).

B.     Problem dan Solusi terhadap Profesi Guru
1.    Problem Profesi Guru
Salah satu bukti rendahnya mutu pendidikan di Indonesia terlihat dari laporan International Education Achievement (IEA). Menurut IEA, kemampuan membaca untuk tingkat SD siswa Indonesia berada dalam urutan ke-38 dari 39 negara peserta studi. Sementara kemampuan matematika siswa SLTP Indonesia berada dalam urutan ke-39 dari 42 negara. Adapun kemampuan IPA, Indonesia masuk dalam urutan ke-40 dari 42 negara Jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, ternyata posisi Indonesia tetap berada pada urutan paling bawah. Selanjutnya Peringkat indeks pengembangan manusia (Human Development Index) masih sangat rendah. Menurut data tahun 2004, dari 117 negara yang disurvei Indonesia berada pada peringkat 111 dan pada tahun 2005 peringkat 110 dibawah Vietnam yang berada di peringkat 108. Sebagai konsekuensi logis dari indikator-indikator di atas adalah penguasaan terhadap IPTEK di mana kita masih tertinggal dari negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
            Berkaitan dengan data di atas, maka ada beberapa hal yang menjadi faktor mundurnya pendidikan di Indonesia saat ini, salah satunya adalah mengenai masalah profesi guru. Saat ini setidaknya ada empat hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi guru di Indonesia, yaitu :
a)        Masalah kualitas guru
Kualitas guru kita, saat ini disinyalir sangat memprihatinkan. Berdasarkan data tahun 2002/2003, dari 1,2 juta guru SD kita saat ini, hanya 8,3%nya yang berijasah sarjana. Realitas semacam ini, pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas anak didik yang dihasilkan. Belum lagi masalah, dimana seorang guru sering mengajar lebih dari satu mata pelajaran yang tidak jarang, bukan merupakan corn (inti) dari pengetahuan yang dimilikinya, telah menyebabkan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal.
Banyak guru yang belum memiliki persyaratan kualifikasi. Guru TK sebanyak 137.069 orang, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 12.929 orang (9,43%). Guru SD sebanyak 1.234.927 orang, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 625.710 orang (50,67%). Guru SMP sebanyak 466.748 orang, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 299.105 orang (64,08%). Guru SMA sebanyak 377.673 orang, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 238.028 orang (63,02%).Persentase guru layak mengajar terhadap guru menurut status sekolah di NTB SMP/ junior secondary school (JSS) tahun: 2006/2007.
No
Guru
Jumlah/total
%
Negeri
Layak
%
Swasta
Layak
%
Guru
Layak
1
10,736
8,105
75.49
1,374
1,066
77.58
12,110
9,171
75.73

b)        Jumlah guru yang masih kurang
Jumlah guru di Indonesia saat ini masih dirasakan kurang, apabila dikaitkan dengan jumlah anak didik yang ada. Oleh sebab itu, jumlah murid per kelas dengan jumlah guru yag tersedia saat ini, dirasakan masih kurang proporsional, sehingga tidak jarang satu ruang kelas sering di isi lebih dari 30 anak didik. Sebuah angka yang jauh dari ideal untuk sebuah proses belajar dan mengajar yang di anggap efektif. Idealnya, setiap kelas diisi tidak lebih dari 15-20 anak didik untuk menjamin kualitas proses belajar mengajar yang maksimal. Di NTB perkembangan jumlah guru Negeri dan swasta dari tahun 2003/2004 s/d tahun 2005/2006 yaitu :
No
Tahun
Status sekolah
Jumlah
Negeri
Swasta
1
2003/2004
7,295
673
7,968
2
2004/2005
8,612
884
9,496
3
2005/2006
9,067
1,174
10,241

c)        Masalah distribusi guru
Masalah distribusi guru yang kurang merata, merupakan masalah tersendiri dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di daerah-daerah terpencil, masing sering kita dengar adanya kekurangan guru dalam suatu wilayah, baik karena alasan keamanan maupun faktor-faktor lain, seperti masalah fasilitas dan kesejahteraan guru yang dianggap masih jauh yang diharapkan.
d)       Masalah kesejahteraan guru
Sudah bukan menjadi rahasia umum, bahwa tingkat kesejahteraan guru-guru kita sangat memprihatinkan. Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi, apalagi bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer. Kondisi seperti ini, telah merangsang sebagian para guru untuk mencari penghasilan tambahan, diluar dari tugas pokok mereka sebagai pengajar, termasuk berbisnis dilingkungan sekolah dimana mereka mengajar tenaga pendidik. Peningkatan kesejahteaan guru yang wajar, dapat meningkatkan profesinalisme guru, termasuk dapat mencegah para guru melakukan praktek bisnis di sekolah. Minimnya kesejahteraan guru telah menyebabkan konsentrasi guru terpecah menjadi beberapa sisi. Di satu sisi seorang guru harus selalu menambah kapasitas akademis pembelajaran dengan terus memperbarui dan berinovasi dengan media, metode pembelajaran, dan kapasitas dirinya. Di sisi lain, sebagai efek demonstrasi dari minimnya kesejahteraan, seorang guru dituntut memenuhi kesejahteraannya secara berbarengan.
Dalam praktiknya, seorang guru sering kali lebih banyak fokus dengan usahanya dalam memenuhi kesejahteraan keluarga. Akhirnya, seiring dengan perjalanan waktu, sisi-sisi peningkatan kualitas akademis menjadi tersisihkan dan hal ini terus berlangsung sampai sekarang. Minimnya kesejahteraan guru dalam jangka waktu lama telah menggiring budaya/tradisi akademis menjadi terpinggirkan.
2.    Solusi terhadap Profesi Guru
Dengan memahami permasalahan-permasalahan di atas, dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a)        Pendidikan dan Rekruitmen Guru
Untuk mendapat input guru yang berkualitas dalam rekruitmen perlu ada sosialisasi tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan lulusan yang berprestasi diarahkan untuk memasuki LPTK, kecuali keberadaan LPTK jumlahnya perlu dibatasi, Perguruan tinggi yang mencetak guru harus perguruan tinggi yang berkualitas. Guru juga harus meningkatkan kualitasnya dan dapat bersaing secara komprehensif dan komparatif, mempunyai keahlian profesional, berpandangan jauh ke depan (visioner), rasa percaya diri dan harga diri yang tinggi serta memiliki keterampilan yang memadai sesuai kebutuhan dan daya masyarakat.



b)        Pembinaan dan Pengembangan Karier Guru
Fungsi DP3 sebagai sarana pembinaan guru tidak berjalan dengan baik karena budaya yang dibangun sejak awal tidak mencerminkan performance guru. Oleh sebab itu dalam penilaian perlu didengar suara siswa, sebab guru sebagai pemberi jasa berupaya untuk memuaskan pelanggan (siswa). Pemberian reward untuk guru berprestasi perlu dilaksanakan.Salah satu aspek penting dalam reorientasi pengembangan profesionalitas guru di sini adalah terletak pada kemampuannya meningkatkan modal intelektual, modal sosial, kredibilitas dan semangatnya dalam mengemban tugas sebagai guru. Ada tiga tugas utama guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan tugas dalam bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik dalam arti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar dalam arti meneruskan dan mengembangkan IPTEK, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan pada peserta didik. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan meliputi bahwa di sekolah harus dapat menjadi orang tua kedua, dapat memahami peserta didik dengan tugas perkembangannya mulai dari sebagai makhluk bermain (homoludens), sebagai makhluk remaja/berkarya (homopither), dan sebagai makhluk berpikir/dewasa (homosapiens). Guru juga bertugas membantu peserta didik dalam menstransformasikan dirinya sebagai upaya pembentukan sikap dan mengidentifikasikan diri sebagai peserta didik.
c)        Kesejahteraan dan Konpensasi Guru
Kondisi kesejahteraan guru yang memprihatinkan, mengisyaratkan perlunya perubahan sistem penggajian guru yang berbeda dengan pegawai negeri sipil lainnya. Ada tunjangan pengembangan profesi guru, sehingga melalui sistem yang baru diharapkan guru mampu mengikuti perkembangan zaman dan mampu mengembangkan profesinya.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
 Profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing melatih, serta mengevaluasi peserta didik, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan. Profesi harus memiliki tiga pilar pokok, penting yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik  guru yang memenuhi standar mutu (memenuhi kualifikasi) yang dipersyaratkan.
Dengan adanya   pelatihan profesi guru   sangat menguntungkan bagi guru, sekolah, dan   masyarakat. Dengan   tersedianya calon tenaga pendidik (guru), yang memiliki kualitas yang bermutu dapat menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin percaya bahwa  dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat   untuk  lebih turut aktif   menggalakkan    program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.
Adapun problem yang dihadapi dalam profesi guru yaitu mencakup masalah kualitas guru, jumlah guru yang terbatas, masalah distribusi guru, serta masalah kesejahteraan guru. Sedangkan solusinya adalah dengan mengadakan pendidikan dan rekruitmen guru, kemudian mengadakan pembinaan dan pengembangan karier guru, serta memberikan kesejahteraan bagi guru.









DAFTAR PUSTAKA

Basri, Hasan. 2014. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Danim, Sudarwan. 2013. Pengantar Kependidikan. Bandung: Alfabeta.     
Faturrahman dkk. 2012. Pengantar Pendidikan. akarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Hamalik, Oemar. , 2006. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasanah, Aan. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: CV Pustaka Setia.
HS, Nasrul. 2014. Profesi dan Etika Keguruan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Isjoni. 2006. Pendidikan sebagai Investasi Masa Depan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Khairil, Sudarwan Danim. 2010. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Kurniawan, Khaerudin. 1999.   Arah Pendidikan Nasional Memasuki Milenium Ketiga,. Jakarta: Suara Pembaharuan.
Mudlofir, Ali. 2013. Pendidik Profesional (Konsep, Strategi, dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia). Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009, tentang Guru, Pasal 2
Rahman. 2006. Peran Strategis Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Bandung: Alqaprint Jatinangor.
Tafsir, Ahmad. 2012. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional





Semoga Bermanfaat.....!!!!

No comments:

Post a Comment