PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru
adalah profesi
yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan.
Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga
tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa
yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika
guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal
dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi
perkembangannya.
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang
membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada
profesi itu seseorang berproses lewat belajar. Profesi merupakan pekerjaan,
dapat juga berwujud sebagai jabatan seseorang yang ia tekuni berdasarkan
keahliannya.
Profesi
guru tampaknya masih dalam posisi yang kurang menguntungkan baik dari segi fasilitas,
finansial yang berkaitan dengan kesejahteraan maupun penghargaan. Ada
di antara
guru yang ditempatkan pada sebuah bangunan yang hampir roboh, ruang yang penuh
dan sesak dengan
40-45 anak didik per kelas dan perlengkapan yang kurang memadai. Semua itu harus diterima
guru sebagai orang yang dibebani tugas di bidang pendidikan. Pada prinsipnya profesi adalah suatu lapangan pekerjaan
yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah,
memiliki dedikasi
yang tinggi dalam menyikapi pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan
yang baik. Artinya bahwa dalam konteks ini profesi
guru dapat dikategorikan suatu pekerjaan ideal memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat
yang membutuhkannya.
Melihat latar belakang tersebut, maka pada kesempatan
ini saya akan memaparkan mengenai pendidikan profesi guru beserta problem-problem
pendidikan profesi guru dan solusinya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pendidikan dalam profesi guru?
2. Bagaimana problem profesi guru dan solusinya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Profesi
Guru
1.
Pengertian Pendidikan
Pendidikan menurut bahasa berasal dari kata didik artinya bina, mendapat awalan pen-, akhiran -an, yang
bermakna sifat dari perbuatan membina, melatih, mengajar atau mendidik. Sedangkan Pendidikan secara terminologi (istilah)
menurut para ahli ada beberapa definisi sebagai berikut:
b.
Menurut Ki Hajar Dewantara,
pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup
tumbuhnya anak-anak adapun maksudnya,
pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu,
agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai
keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
c.
Menurut Muhaimin dalam buku Filasafat
Pendidikan Islam karangan Drs. Hasan Basri, pendidikan adalah aktivitas atau
upaya yang sadar dan
terencana, dirancang untuk membantu
seseorang mengembangkan pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup,
baik yang bersifat manual (petunjuk praktis) maupun mental dan sosial.
d. Di dalam
Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), disebutkan bahwa, ”Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara”.
Dari beberapa definisi diatas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa pendidikan adalah usaha sadar manusia yang dilakukan
secara sistematis guna mengoptimalkan kemampuan-kemampuan yang dimiliki selama
seumur hidup.
2.
Profesi Guru
a. Pengertian profesi
Profesi secara etimologi (bahasa) berasal dari bahasa
Inggris yaitu “profession” atau bahas
latin “profecus” yang artinya
mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu
pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi
berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya
yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan
teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan
manual.
Sudarwan Danim merujuk pendapat Howard M. Vollmer dan
Donald L. Mills berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut
kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan
pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam
melayani pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah
tertentu.
Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu bidang
pekerjaan yang dilandasi bidang pengetahuan, keahlian (keterampilan atau
kejuruan) tertentu dan persiapan akademik.
Guru adalah sebuah profesi,
sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa dilakukan
oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu
profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational),
yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian,
komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di
tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
b. Syarat-Syarat Profesi Guru
Menurut NEA
(National Education Association) Secara umum Syarat-Syarat Profesi Guru sebagai
berikut:
a)
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual yaitu jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar
melibatkan upaya yang sifatnya sangat di dominasi kegiatan intelektual.
Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi
persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.
b)
Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang
membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,
amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari
keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang jadi
latar belakang pendidikan atau keguruan.
c)
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
Penyelesaian
pendidikan melaui kurikulum seperti lembaga perkuliahaan dan pemagangan.
d)
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan yaitu jabatan guru cenderung menunjukkan
bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir setiap tahun guru
melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapat penghargaan
kredit maupun tanpa kredit.
e)
Jabatan yang menjajikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen.
f)
Jabatan yang menentukan bakunya sendiri yaitu jabatan
yang masih ditentukan oleh pemerintah atau suatu yayasan.
g)
Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan
pribadi yaitu jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi seperti halnya
guru yang baik akan mempengaruhi kader-kader muda masa depan.
h)
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat.
i)
Semua profesi yang dikenal
mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama
dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi
kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada
Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai
dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada
pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana
pendidikan.
Adapun
secara khusus kriteria Profesi keguruan adalah sebagai berikut:
a)
Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang
luas yaitu memiliki pengetahuan umum yang luas dan mempunyai keahlian khusus
yang mendalam.
b)
Merupakan karier yang dibina secara organisatoris yang
artinya adanya keterikatan dalam suatu organisasi profesional, memiliki
otonomi, memiliki kode etik jabatan, serta merupakan
karya bakti seumur hidup.
c)
Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status
profesional yang berarti memperoleh dukungan masyarakat, mendapat pengesahan
serta perlindungan hukum, memiliki persyaratan kerja yang sehat, dan memiliki
jaminan hidup yang layak.
Berdasarkan penjelasan diatas tentang pendidikan dan profesi guru maka
dapat disimpulkan bahwa pendidikan profesi guru (PPG) merupakan suatu program pendidikan yang
diberikan untuk para sarjana pendidikan atau diploma 4 yang berminat untuk
menjadi guru. Agar dapat menjadi guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan
serta standar nasional dalam masalah pendidikan dan untuk memperoleh sertifikat
sebagai pendidik, maka diwajibkan bagi para calon guru untuk melanjutkan
studinya untuk mendapatkan pelatihan dan pembimbingan lagi agar dapat menjadi
guru yang profesional. Senada dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus.
3. Tujuan
Program Pendidikan Profesi Guru
a.
Tujuan umum
Tujuan umum PPG tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu
menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
b.
Tujuan khusus
Tujuan khusus dilaksanakannya pendidikan profesi guru tercantum dalam
Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 yaitu untuk menghasilkan calon guru yang
memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran,
menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, pelatihan peserta
didik, dan melakukan penelitian, serta mampu mengembangkan profesionalitas
secara berkelanjutan.
Sedangkan menurut Oemar
Hamalik ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan mengadakan pelatihan
antara lain:
a. Pelatihan berfungsi memperbaiki perilaku atau performance kerja. Hal ini sangat diperlukan agar pendidik lebih
mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan diharapkan berhasil dalam upaya
pelaksanaan program kerja organisasi
atau lembaga.
b. Pelatihan berfungsi mempersiapkan promo ketenagaan untuk jabatan yang lebih
rumit dan sulit.
4.
Kualifikasi Akademik Calon Pesera Didik
Pendidikan Profesi Guru
Adapun Kualifikasi
Akademik Calon Pesera Didik Pendidikan Profesi Guru sebagai berikut:
a.
S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di
tempuh.
b.
S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan
di tempuh dengan menempuh materikulasi.
c.
S1/DIV Non kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang
akan di tempuh dengan menempuh materikulasi mata kuliah akademik kependidikan.
d.
S1/DIV Non kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang
akan di tempuh dengan menempuh materikulasi.
5.
Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi
Guru
Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru, sebagai berikut:
a.
Sistem pembelajaran mencakup perkuliahan, partikum dan praktek penggalaman
lapangan yang diselengarakan dengan pemantauan langsung secara insentif oleh
dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif
dan transparan.
b.
Perkuliahan praktikum dan praktek
pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada
pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menulis hasil pembelajaran, menindak lanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan
pembimbingan pada pelatih.
6.
Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru
Adapun Uji
Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru,
diantaranya sebagai berikut:
a.
Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis ujian kinerja,
ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG (Pendidikan Profesi Guru).
b.
Ujian tulis di laksanakan oleh program studi atau jurusan penyelenggara, sedangkan
ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi atau jurusan dengan melibatkan organisasi profesi atau pihak eksternal yang
professional dan relevan.
c.
Peserta yang lulus uji kompetensi yang memperoleh sertifikat pendidik
bernomor registrasi yang di keluarkan oleh PPG (Pendidikan Profesi Guru).
B.
Problem
dan Solusi terhadap Profesi Guru
1.
Problem Profesi
Guru
Salah satu bukti rendahnya mutu pendidikan di
Indonesia terlihat dari laporan International Education Achievement
(IEA). Menurut IEA, kemampuan membaca untuk tingkat SD siswa Indonesia berada
dalam urutan ke-38 dari 39 negara peserta studi. Sementara kemampuan matematika
siswa SLTP Indonesia berada dalam urutan ke-39 dari 42 negara. Adapun kemampuan
IPA, Indonesia masuk dalam urutan ke-40 dari 42 negara Jika dibandingkan dengan
negara-negara di ASEAN, ternyata posisi Indonesia tetap berada pada urutan
paling bawah. Selanjutnya Peringkat indeks pengembangan manusia (Human
Development Index) masih sangat rendah. Menurut data tahun 2004, dari 117
negara yang disurvei Indonesia berada pada peringkat 111 dan pada tahun 2005
peringkat 110 dibawah Vietnam yang berada di peringkat 108. Sebagai konsekuensi
logis dari indikator-indikator di atas adalah penguasaan terhadap IPTEK di mana
kita masih tertinggal dari negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan
Thailand.
Berkaitan
dengan data di atas, maka ada beberapa hal yang menjadi faktor mundurnya
pendidikan di Indonesia saat ini, salah satunya adalah mengenai masalah profesi
guru. Saat ini setidaknya ada empat hal yang berkaitan dengan permasalahan yang
dihadapi guru di Indonesia, yaitu :
a)
Masalah kualitas guru
Kualitas guru kita, saat ini disinyalir sangat memprihatinkan. Berdasarkan
data tahun 2002/2003, dari 1,2 juta guru SD kita saat ini, hanya 8,3%nya yang
berijasah sarjana. Realitas semacam ini, pada akhirnya akan mempengaruhi
kualitas anak didik yang dihasilkan. Belum lagi masalah, dimana seorang guru
sering mengajar lebih dari satu mata pelajaran yang tidak jarang, bukan
merupakan corn (inti) dari pengetahuan yang dimilikinya, telah
menyebabkan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal.
Banyak guru yang belum memiliki persyaratan kualifikasi. Guru TK sebanyak
137.069 orang, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan
kualifikasi pendidikan baru 12.929 orang (9,43%). Guru SD sebanyak 1.234.927
orang, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi
pendidikan baru 625.710 orang (50,67%). Guru SMP sebanyak 466.748 orang, yang
sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru
299.105 orang (64,08%). Guru SMA sebanyak 377.673 orang, yang sudah memiliki
kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 238.028 orang
(63,02%).Persentase guru layak mengajar terhadap guru menurut status sekolah di
NTB SMP/ junior secondary school (JSS) tahun: 2006/2007.
No
|
Guru
|
Jumlah/total
|
%
|
||||||
Negeri
|
Layak
|
%
|
Swasta
|
Layak
|
%
|
Guru
|
Layak
|
||
1
|
10,736
|
8,105
|
75.49
|
1,374
|
1,066
|
77.58
|
12,110
|
9,171
|
75.73
|
b)
Jumlah guru yang masih kurang
Jumlah guru di Indonesia saat ini masih dirasakan kurang, apabila dikaitkan
dengan jumlah anak didik yang ada. Oleh sebab itu, jumlah murid per kelas
dengan jumlah guru yag tersedia saat ini, dirasakan masih kurang proporsional,
sehingga tidak jarang satu ruang kelas sering di isi lebih dari 30 anak didik.
Sebuah angka yang jauh dari ideal untuk sebuah proses belajar dan mengajar yang
di anggap efektif. Idealnya, setiap kelas diisi tidak lebih dari 15-20 anak
didik untuk menjamin kualitas proses belajar mengajar yang maksimal. Di NTB
perkembangan jumlah guru Negeri dan swasta dari tahun 2003/2004 s/d tahun
2005/2006 yaitu :
No
|
Tahun
|
Status sekolah
|
Jumlah
|
|
Negeri
|
Swasta
|
|||
1
|
2003/2004
|
7,295
|
673
|
7,968
|
2
|
2004/2005
|
8,612
|
884
|
9,496
|
3
|
2005/2006
|
9,067
|
1,174
|
10,241
|
c)
Masalah distribusi guru
Masalah distribusi guru yang kurang merata, merupakan masalah tersendiri
dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di daerah-daerah terpencil, masing sering
kita dengar adanya kekurangan guru dalam suatu wilayah, baik karena alasan
keamanan maupun faktor-faktor lain, seperti masalah fasilitas dan kesejahteraan
guru yang dianggap masih jauh yang diharapkan.
d)
Masalah kesejahteraan guru
Sudah bukan menjadi rahasia umum, bahwa tingkat kesejahteraan guru-guru
kita sangat memprihatinkan. Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari
mencukupi, apalagi bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau
guru honorer. Kondisi seperti ini, telah merangsang sebagian para guru untuk
mencari penghasilan tambahan, diluar dari tugas pokok mereka sebagai pengajar,
termasuk berbisnis dilingkungan sekolah dimana mereka mengajar tenaga pendidik.
Peningkatan kesejahteaan guru yang wajar, dapat meningkatkan profesinalisme
guru, termasuk dapat mencegah para guru melakukan praktek bisnis di sekolah. Minimnya
kesejahteraan guru telah menyebabkan konsentrasi guru terpecah menjadi beberapa
sisi. Di satu sisi seorang guru harus selalu menambah kapasitas akademis
pembelajaran dengan terus memperbarui dan berinovasi dengan media, metode
pembelajaran, dan kapasitas dirinya. Di sisi lain, sebagai efek demonstrasi
dari minimnya kesejahteraan, seorang guru dituntut memenuhi kesejahteraannya
secara berbarengan.
Dalam praktiknya, seorang guru sering kali lebih banyak fokus dengan
usahanya dalam memenuhi kesejahteraan keluarga. Akhirnya, seiring dengan
perjalanan waktu, sisi-sisi peningkatan kualitas akademis menjadi tersisihkan
dan hal ini terus berlangsung sampai sekarang. Minimnya kesejahteraan guru
dalam jangka waktu lama telah menggiring budaya/tradisi akademis menjadi
terpinggirkan.
2.
Solusi
terhadap Profesi Guru
Dengan memahami permasalahan-permasalahan di atas, dapat dilakukan
upaya-upaya sebagai berikut:
a)
Pendidikan
dan Rekruitmen Guru
Untuk mendapat input guru yang berkualitas dalam rekruitmen perlu ada
sosialisasi tentang Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) dan lulusan yang berprestasi diarahkan untuk memasuki LPTK, kecuali
keberadaan LPTK jumlahnya perlu dibatasi, Perguruan tinggi yang mencetak guru
harus perguruan tinggi yang berkualitas. Guru juga harus
meningkatkan kualitasnya dan dapat bersaing secara komprehensif dan komparatif,
mempunyai keahlian profesional, berpandangan jauh ke depan (visioner),
rasa percaya diri dan harga diri yang tinggi serta memiliki keterampilan yang
memadai sesuai kebutuhan dan daya masyarakat.
b)
Pembinaan
dan Pengembangan Karier Guru
Fungsi DP3 sebagai sarana pembinaan guru tidak berjalan dengan baik karena
budaya yang dibangun sejak awal tidak mencerminkan performance guru. Oleh sebab
itu dalam penilaian perlu didengar suara siswa, sebab guru sebagai
pemberi jasa berupaya untuk memuaskan pelanggan (siswa). Pemberian reward untuk
guru berprestasi perlu dilaksanakan.Salah satu aspek
penting dalam reorientasi pengembangan profesionalitas guru di sini adalah
terletak pada kemampuannya meningkatkan modal intelektual, modal sosial,
kredibilitas dan semangatnya dalam mengemban tugas sebagai guru. Ada tiga tugas
utama guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan tugas dalam
bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik dalam arti
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar dalam arti meneruskan
dan mengembangkan IPTEK, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan
pada peserta didik. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan meliputi bahwa di
sekolah harus dapat menjadi orang tua kedua, dapat memahami peserta didik
dengan tugas perkembangannya mulai dari sebagai makhluk bermain (homoludens),
sebagai makhluk remaja/berkarya (homopither), dan sebagai makhluk
berpikir/dewasa (homosapiens). Guru juga bertugas membantu peserta didik
dalam menstransformasikan dirinya sebagai upaya pembentukan sikap dan
mengidentifikasikan diri sebagai peserta didik.
c)
Kesejahteraan
dan Konpensasi Guru
Kondisi kesejahteraan guru yang memprihatinkan, mengisyaratkan perlunya
perubahan sistem penggajian guru yang berbeda dengan pegawai negeri sipil
lainnya. Ada tunjangan pengembangan profesi guru, sehingga melalui sistem yang
baru diharapkan guru mampu mengikuti perkembangan zaman dan mampu mengembangkan
profesinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan
keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk
melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing melatih, serta
mengevaluasi peserta didik, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan.
Profesi harus memiliki tiga pilar pokok, penting yaitu pengetahuan, keahlian,
dan persiapan akademik.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik guru yang
memenuhi standar mutu (memenuhi kualifikasi) yang dipersyaratkan.
Dengan adanya
pelatihan profesi guru sangat
menguntungkan bagi guru, sekolah, dan
masyarakat. Dengan tersedianya
calon tenaga pendidik (guru), yang memiliki kualitas yang bermutu dapat
menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan
yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk
lebih turut aktif
menggalakkan program wajib
belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.
Adapun problem yang dihadapi
dalam profesi guru yaitu mencakup masalah kualitas guru, jumlah guru yang
terbatas, masalah distribusi guru, serta masalah kesejahteraan guru. Sedangkan
solusinya adalah dengan mengadakan pendidikan dan rekruitmen
guru,
kemudian mengadakan pembinaan dan pengembangan
karier guru,
serta memberikan kesejahteraan bagi guru.
DAFTAR PUSTAKA
Basri, Hasan. 2014. Filsafat
Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Danim,
Sudarwan. 2013. Pengantar Kependidikan. Bandung:
Alfabeta.
Faturrahman
dkk. 2012. Pengantar
Pendidikan.
akarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Hamalik, Oemar. , 2006. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta:
Bumi Aksara.
Hasanah, Aan. 2012. Pengembangan
Profesi Guru. Bandung: CV Pustaka Setia.
HS, Nasrul. 2014. Profesi
dan Etika Keguruan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Isjoni. 2006.
Pendidikan sebagai
Investasi Masa Depan. Jakarta: Yayasan
Obor Indonesia.
Khairil, Sudarwan Danim. 2010. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Kurniawan, Khaerudin. 1999. Arah Pendidikan Nasional
Memasuki Milenium Ketiga,. Jakarta: Suara Pembaharuan.
Mudlofir, Ali. 2013. Pendidik
Profesional (Konsep, Strategi, dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu
Pendidikan di Indonesia). Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009, tentang Guru, Pasal 2
Rahman. 2006.
Peran Strategis Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Mutu
Pendidikan. Bandung: Alqaprint Jatinangor.
Tafsir,
Ahmad. 2012. Filsafat
Pendidikan Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Semoga Bermanfaat.....!!!!
No comments:
Post a Comment